Soal dan Jawaban Tabel 3.1 Daftar Pertanyaan makna Tata Urutan Perundang undangan
Blog : PKN789
Materi : Pkn kelas 8
Isi : Soal dan Jawaban Tabel 3.1 Daftar Pertanyaan makna Tata Urutan Perundang undangan
Bab : 3
Soal dan Jawaban Tabel 3.1 Daftar Pertanyaan makna Tata Urutan Perundang undangan , PKN Kelas 8 halaman 52. Pencarian jawaban dapat dicari di :
google : Soal dan Jawaban Tabel 3.1 Daftar Pertanyaan makna Tata Urutan Perundang undangan , PKN Kelas 8 halaman 52
bing : Kunci Jawaban Tabel 3.1 Daftar Pertanyaan makna Tata Urutan Perundang undangan , PKN Kelas 8 halaman 52.
materi soal berada dalam buku paket kelas 8 bab 2 semester 1, buku berada di halaman 52 yang berisikan soal dengan uji kopetensi yang berjudul Soal dan Jawaban Soal Tabel 3.1 Daftar Pertanyaan makna Tata Urutan Perundang undangan. Kunci Jawaban berasal dari blog pkn789.blogspot.com yang dijawab oleh admin yaitu kkaktri sebagai bahan evaluasi adik-adik dalam menjawab Soal dan Tabel 3.1 Daftar Pertanyaan makna Tata Urutan Perundang undangan.No | Pertanyaan |
---|---|
1 | Bagaimana kedudukan Pembukaan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ? |
2 | Bagaimana hubungan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan ? |
3 | Apa isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ? |
4 | Menurut tingkatannya,peraturan perundang undangan tertinggi di indonesia adalah? |
5 | Peraturan perundang undangan memiliki kekuatan? |
Jawaban :
1. kedudukan pembukaan UUD NRI 1945 merupakan bagian dari UUD NRI 1945 yang sangat fundamental , yang tidak dapat diubah atau di amandemen
2. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan merupakan satu kesatuan yang bulat. Makna yang terkandung dalam Pembukaan merupakan amanat dari Proklamasi Kemerdekaan.
3.Isi Pembukaan UUD NRI 1945 meliputi pernyataan Kemerdekaan dan tujuan hidup bangsa Indonesia
4. UUD 1945
5. mengikat artinya harus ditaati atau dilaksanakan dan tidak boleh dilanggar
Catatan penting :
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, maka jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai urutan dari yang tertinggi adalah:
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( UUD 1945)
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( Tap MPR)
Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu)
Peraturan Pemerintah ( PP)
Peraturan Presiden ( Perpres)
Peraturan Daerah ( Perda) Provinsi Peraturan Kabupaten atau
Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki Peraturan Perundang-undangan. Berikut ini penjelasan masing-masing Peraturan Perundang-undangan tersebut:
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) UUD 1945 adalah hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR meliputi Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku. Sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan MPR 1960 sampai 2002 pada 7 Agustus 2003. Baca juga: DPR Sahkan 91 Undang-Undang Selama Masa Bakti 2014-2019 Berdasarkan sifatnya, putusan MPR terdiri dari dua macam yaitu Ketetapan dan Keputusan. Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis. Keputusan adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
3. UU atau Perppu UU adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Mekanisme UU atau Perppu adalah sebagai berikut: Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut. DPR dapat menerima atau menolak Perppu tanpa melakukan perubahan. Bila disetujui oleh DPR, Perppu ditetapkan menjadi UU. Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Baca juga: Plt Menkumham: Perlu Revisi 23 Undang-Undang untuk Pindah Ibu Kota
4. Peraturan Pemerintah (PP) PP adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. PP berfungsi untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
5. Peraturan Presiden (Perpres) Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Perda Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Termasuk dalam Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Baca juga: Revisi UU KPK Segera Disahkan Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripuna
7. Perda Kabupaten atau Kota Perda Kabupaten atau Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota. Termasuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota adalah Qanun yang berlaku di Kabupaten atau Kota di Provinsi Aceh. Makna tata urutan Peraturan Perundang-undangan Dalam Penjelasan Pasal 7 ayat 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, yang dimaksud dengan hierarki adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan. Penjenjangan didasarkan asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Asas tersebut sesuai dengan Stufen Theory atau Teori Tangga dari ahli hukum Hans Kelsen dalam General Theory of Law and State (1945).
Peraturan Perundang-undangan lain Selain jenis dan hierarki tersebut, masih ada jenis Peraturan Perundang-undangan lain yang diakui keberadaannya. Peraturan Perundang-undangan lain ini juga mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Peraturan Perundang-undangan yang dimaksud mencakup peraturan yang ditetapkan oleh: MPR DPR DPD Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Konstitusi (MK) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Komisi Yudisial Bank Indonesia (BI) Menteri, badan, lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atau Pemerintah atas perintah UU DPRD Provinsi Gubernur DPRD Kabupaten atau Kota
Demikianlah Soal dan Jawaban Tabel 3.1 Daftar Pertanyaan makna Tata Urutan Perundang undangan. semoga bermanfaat
Posting Komentar untuk "Soal dan Jawaban Tabel 3.1 Daftar Pertanyaan makna Tata Urutan Perundang undangan"
Posting Komentar