Widget HTML Atas

Artikel Mengenai Eksplanasi UU Cipta Kerja Beserta Berita Fakta dan Hoax yang beredar

kkaktrichannel.info ~ Artikel Mengenai Eksplanasi UU Cipta Kerja Beserta Berita Fakta dan Hoax yang beredar. Artikel ini hanya sebgai bahan belajar bagi siswa-siswi yang ingin mencari referensi mengenai UUD Cipta kerja. Artikel ini berkaitan dengan soal tentang Paragraf Eksplanasi. Paragraf Eksplanasi mengenai UU Cipta kerja, adapun isi dari Artikel ini admin ambil dari beberapa sumber media online yang admin beri link sumber aslinya . semoga bermanfaat

Artikel Mengenai Eksplanasi UU Cipta Kerja Beserta Berita Fakta dan Hoax yang beredar

Eksplanasi UU Omnibus Law Cipta Kerja

Pembukaan

Pengesahan Rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja jadi sorotan banyak kalangan. Poin-poin dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini pun siap untuk diundangkan.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, meski dalam proses pembahasan antara pemerintah dengan parlemen diiringi protes. Pun setelah disahkan oleh dewan.

Meski sudah disahkan oleh Anggota Dewan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini harus melewati serangkaian proses untuk benar-benar menjadi Undang-Undang.

Alurnya, ketika RUU disetujui DPR dan wakil pemerintah, selanjutnya diserahkan ke presiden untuk dibubuhkan tanda tangan dan terdapat keterangan pengesahan serta diundangkan dalam lembaga negara.

Jika RUU tersebut tidak ditandatangani oleh presiden dalam kurun waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU disetujui bersama, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM).

Pengertian ‘Omnibus Law’

Omnibus Law adalah sebuah konsep yang menggabungkan secara resmi (amandemen) beberapa peraturan perundang-undangan menjadi satu bentuk undang-undang baru.

Ini dilakukan untuk mengatasi tumpang tindih regulasi dan memangkas masalah dalam birokrasi, yang dinilai menghambat pelaksanaan dari kebijakan yang diperlukan.

Konsep omnibus law atau juga dikenal dengan omnibus bill sendiri umumnya digunakan di negara yang menganut sistem common law, seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi.

Jadi, UU Omnibus Law Cipta Kerja artinya UU baru yang menggabungkan regulasi dan memangkas beberapa pasal dari undang-undang sebelumnya termasuk pasal tentang ketenagakerjaan menjadi peraturan perundang-undangan yang lebih sederhana.

Dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, maka UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) tidak berlaku lagi.

UU Omnibus Law Cipta kerja ini terdiri atas 11 klaster pembahasan dengan beberapa poin di dalamnya, diantaranya:

Penyederhanaan perizinan berusaha
Persyaratan investasi
Ketenagakerjaan
Kemudahan dan perlindungan UMKM
Kemudahan berusaha
Dukungan riset dan inovasi
Administrasi pemerintahan
Pengenaan sanksi
Pengadaan lahan
Investasi dan proyek pemerintahan
Kawasan ekonomi

Dari sebelas klaster seperti yang disebutkan di atas, tentunya ada ratusan pasal dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja ini.

Sumber : https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/poin-poin-uu-omnibus-law-cipta-kerja-yang-disahkan

Fakta dan Hoax Tentang UU Cipta Kerja Menurut Kemkominfo

Sejumlah hoax tersebar di masyarakat. Tak hanya itu, beberapa versi UU Cipta Kerja juga beredar di masyarakat.

Terkait hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyajikan sejumlah fakta untuk menjawab hoax yang beredar.

1. Tenaga Kerja Asing

Hoax: Mempermudah tenaga kerja asing.

Fakta: Pasal 42 menjelaskan bahwa peraturan soal tenaga kerja asing tetap sama ketatnya. Penggunaan tenaga kerja asing harus disertai rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan hanya untuk jabatan dan dalam waktu tertentu, serta tidak boleh menduduki jabatan personalia.

2. Pesangon

Hoax: Nilai pesangon penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dikurangi.

Fakta: Pasal 46A dan Pasal 46D menjelaskan bahwa pesangon justru ditambah dari pihak pemerintah menbuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, peningkatan keterampilan dan penyaluran pada pekerjaan baru.

3. Pekerja Kontrak

Hoax: Pekerja kontrak bisa seumur hidup, tidak ada batas waktu kontrak.

Fakta: Pasal 59 ayat (3) bisa memaksa pemberi kerja mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Pasal 61A menyatakan ada uang kompensasi saat kontrak berakhir yang tidak diatur sebelumnya.

4. Outsourcing

Hoax: Outsourcing bisa diterapkan untuk semua pekerjaan.

Fakta: Pasal 66 ayat (6) menyebutkan perusahaan alih daya (outsourcing) tetap mengikuti Permenaker 19/2012 yang dibatasi untuk lima jenis pekerjaan.

5. Jam Kerja

Hoax: Waktu kerja terlalu eksploitatif.

Fakta: Pasal 77 menyebutkan waktu kerja tetap sama. Pasal 78 menyatakan pekerja bisa mendapatkan tambahan penghasilan dengan jam lembur sampai 18 jam dalam satu minggu.

6. Hak Cuti

Hoax: Hak cuti hilang.

Fakta: Pasal 79 menyatakan waktu istirahat dan cuti masih diatur dan tetap mendapat upah penuh. Pekerja yang cuti haid dan cuti melahirkan tetap menerima upah penuh.

7. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Hoax: UMK dihapus.

Fakta: Pasal 88C menyatakan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan UMK.

Sumber : https://www.beritasatu.com/anselmus-bata/ekonomi/685467/ini-7-hoax-dan-fakta-uu-cipta-kerja

Demikianlah Artikel Mengenai Eksplanasi UU Cipta Kerja Beserta Berita Fakta dan Hoax yang beredar, semoga bermanfaat

Posting Komentar untuk "Artikel Mengenai Eksplanasi UU Cipta Kerja Beserta Berita Fakta dan Hoax yang beredar"