Widget HTML Atas

Tugas Mandiri 4.3 PKN Kelas 9 Halaman 110-112 Peristiwa dan Penyebab Konflik

Tugas Mandiri 4.3 PKN Kelas 9 Halaman 110-112 Peristiwa dan Penyebab Konflik, Jawaban merupakan jawban referensi dari admin untuk adik-adik jadikan sebagai bahan evaluasi mengerjakan soal yang ada di buku paket PKN kelas 8 SMP Kurikulumm 2013. berikut jawban soal PKN tersebut :
Tugas Mandiri 4.3 PKN Kelas 9 Halaman 110-112 Peristiwa dan Penyebab Konflik

Bacalah berita di bawah ini.

Perjanjian Malino Beri Kontribusi Selesaikan Konflik Maluku
Siwalimanews.com, Ambon - Gubernur Maluku, KA Ralahalu dalam refleksi sepuluh tahun Perjanjian Malino yang berlangsung di Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Selasa (14/2), mengatakan, apa yang dihasilkan dari Perjanjian Malino 12 Pebruari 2002, telah memberikan kontribusi besar yang mengarah pada penyelesaian konflik di masa lalu.
”Jerih lelah dan perjuangan para eksponen Malino II jangan pernah disia- siakan. Momentum sejarah tersebut haruslah dimaknai dengan kerja keras kita bersama menciptakan Maluku yang lebih sejahtera, lebih rukun, lebih religius dan lebih berkualitas,” ungkapnya.
Bagi generasi muda Maluku, kata Gubernur, harus meneladani apa yang pernah dilakukan oleh generasi eksponen Malino II yang lalu. Mereka terdiri dari para tokoh dan pemuda yang memiliki kepedulian tinggi terhadap perdamaian Maluku, belajarlah dan contohlah pengorbanan tersebut.
”Perjanjian Malino II telah kita lewati. Alam perdamaian dan persaudaraan juga telah berhasil kita rajut kembali. Hidup dalam kebersamaan telah kita jalani bersama. Untuk itu, mari kita jaga terus apa yang telah dicapai bersama, demi masa depan Maluku yang lebih baik,” ujar Ralahalu.
”Patut diakui, perjanjian Malino di Maluku 12 Februari 2002 lalu, setuju atau tidak telah berhasil menghentikan konflik dan kekerasan massal yang berlangsung selama 36 bulan yang mencekam. Justru disaat puluhan ribu prajurit yang diterjunkan ke lapangan tak kunjung bisa membuktikan ampuhnya pendekatan keamanan dan pertahanan,” cetus seorang eksponen Malino II Thamrin Elly mantan anggota DPR RI ini. Ditambahkan, semua penandatangan perjanjian Maluku di Malino berkewajiban merawat roh perdamaian, yaitu roh kasih sayang yang tumbuh dalam sanubari.
”Kita tak hanya mengetuk nurani para pejabat negara supaya tidak bermain api di atas perjanjian damai yang dirumuskan di Malino yang begitu dingin. Kendati sepuluh tahun berlalu, tapi hari ini kita masih menitikan air mata karena masih ada asap mesiu di satu dua kampung kita. Duka mereka adalah duka kita dan itu sangat menusuk, kena persis di jantung perjanjian Maluku di Malino,” katanya.
Sekadar untuk diketahui, sepuluh tahun lalu atau pada 12 Februari 2002 di Malino, sebuah kota kecil di punggung bukit Sulawesi Selatan (Sulsel), sebanyak 70 warga Maluku bersama pemerintah bertemu (Tripartit). Mereka menandatangani perjanjian untuk mengakhiri konflik kekerasan yang sudah berlangsung sejak tahun 1999.
Kita mencatat peristiwa di Malino sebagai suatu tonggak sejarah, yang dibalut kenang-kenangan. Sebagai peristiwa sejarah, Malino telah menjadi sebuah titik balik yang menuntun kita dari sebuah kancah perang menuju damai. Sebagai peritiwa penuh kenangan, Malino dengan suasana batin perundingan, tidak hanya menjadi milik wakil-wakil negara dan 60 warga Islam-Kristen Maluku, melainkan juga seluruh elemen pemerintah dan seluruh rakyat Maluku yang diwakili.
Produk pertemuan Malino  adalah  ditandatangani  sebuah  perjanjian  dan bukan sekadar pernyataan atau deklarasi. Perlu diingat pula, bahwa pemerintah bertanda tangan bukan sebagai saksi yang gembira ketika dua kelompok yang bertikai telah mencapai kesepakatan, melainkan sebagai pihak yang turut membuat perjanjian. Hal ini berbeda dengan perjanjian Malino I yang hanya mengikat dua pihak, yaitu Islam-Kristen Sulawesi Tengah, tetapi perjanjian Malino II dibuat bersama dan mengikat tiga pihak yaitu Islam-Kristen Maluku serta pemerintah.
(Disarikan dari : http://www.siwalimanews.com)
Sumber : http://news.liputan6.com/read/2190800/
Setelah kalian membaca berita di atas, coba kalian jawab pertanyaan berikut ini.
1. Bagaimana perasaan kalian setelah membaca berita tersebut? Berikan alasannya!
Jawab ;
Perasaan saya setelah membaca berita tersebut cukup kaget namun juga merasa lega karena setelah ada Perjanjian Malino II, konflik kekerasan antar umat Islam-Kristen Maluku pun terhenti. Perilaku kekerasan sangat mengerikan dan merusak kenyamanan kehidupan masyarakat.

2. Jelaskan latar belakang diselenggarakannya perjanjian Malino!
Jawab :
Latar belakang perjanjian malino disebabkan terjadinya konflik horisontal antar umat Islam-Kristen Maluku. Konflik yang penuh kekerasan ini pada mulanya mencoba diselesaikan dengan pendekatan keamanan dan pertahanan namun gagal. Kemudian muncullah perjanjian Malino I yang melibatkan umat Islam dan Kriten Maluku. Setelah itu muncullah Perjanjian Malino II yang dibuat bersama antara tiga pihak Islam-Kristen Maluku serta pemerintah.

3. Jelaskan dampak diselenggarakannya perjanjian Malino!
Jawab :
Perjanjian Malino berdampak positif yaitu berhentinya kekerasan di Malino berganti menjadi perdamaian dan keamanan masyarakat terjamin.

4. Bagaimana caranya untuk memelihara perdamaian setelah perjanjian Malino?
Jawab :
Cara memelihara perdamaian setelah perjanjian Malino adalah dengan terus menerus berupaya menyelenggarakan kegiatan yang memunculkan rasa persatuan, yaitu kegiatan yang bersifat nasionalisme.

5. Dalam kehidupan pergaulan kalian di sekolah, keluarga, atau masyarakat mungkin pernah terjadi konflik atau perselisihan, coba kalian tuliskan konflik tersebut dan jelaskan apa latar belakang penyebab terjadinya konflik tersebut ?
Jawab :

No Peristiwa Konflik Faktor Penyebab
1 Tawuran antar siswa Melakukan tindakan seperti bullying terhadap siswa yang lain.
2 Tawuran antar suku dan agama Perbedaan keyakinan agama yang dianut oleh masyarakat.
3 Pertengakaran antara anak Kecemburuan karena merasa tidak adil dalam pemberian kasih sayang dari orang tua.
4 Perampokan rumah Kebutuhan keluarga tidak mencukupi dan tekanan dari faktor luar.
5 Seorang siswa mendapatkan hukuman dari gurunya Seorang guru menghukum siswanya karena melakukan pelanggaran peraturan sekolah

Materi tentang Peristiwa dan Penyebab Konflik

Konflik adalah sebagai suatu proses sosial antara dua pihak atau lebih ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain karena ada faktor yang merugikan salah satu dari pihak tersebut.

Dampak positif dan negatif dari konflik, sebagai berikut:

Dampak Positif:
- Adanya penyesuaian kembali norma dan nilai sosial yang ada.
- Memperjelas dan mempelajari aspek-aspek kehidupan masyarakat yang belum jelas.

Dampak Negatif:
- Menimbulkan perubahan kebribadian pada individu.
- Menimbulkan kerusakan harta benda dan bahkan hilangnya nyawa manusia.
- Mengurangi rasa kasih sayang terhadap sesama manusia.

Posting Komentar untuk "Tugas Mandiri 4.3 PKN Kelas 9 Halaman 110-112 Peristiwa dan Penyebab Konflik"